Prinsip dasar Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pengenaan Bea Meterai mencakup dua kelompok besar:
- dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tarif umum Bea Meterai adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang terutang.
Dokumen perdata yang dikenakan Bea Meterai
Kategori dokumen yang disebutkan DJP meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun;
- dokumen transaksi surat berharga, termasuk transaksi kontrak berjangka;
- dokumen lelang berupa kutipan risalah, minuta, salinan, atau grosse risalah lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang;
- dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagaimana dengan dokumen elektronik?
Definisi dokumen dalam aturan Bea Meterai mencakup dokumen tulisan tangan, cetakan, dan elektronik. Artinya, bentuk PDF tidak otomatis membuat dokumen bebas atau terutang Bea Meterai. Penilaiannya tetap bergantung pada isi dan fungsi dokumen.
Untuk dokumen elektronik yang menjadi objek Bea Meterai, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Meterai Elektronik melalui sistem yang ditentukan.
Dokumen sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang semula tidak terutang dapat dikenakan Bea Meterai ketika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pelunasan untuk kondisi tersebut mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Contoh pertanyaan yang perlu diperiksa
Sebelum membubuhkan, tanyakan:
- Apakah dokumen ini merupakan perjanjian, pernyataan, atau surat sejenis?
- Apakah dokumen menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan di atas Rp5.000.000?
- Apakah dokumen akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan?
- Apakah terdapat aturan khusus untuk jenis dokumen atau transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu menentukan apakah dokumen termasuk objek Bea Meterai, tetapi tidak menggantikan penilaian profesional untuk kasus yang kompleks.
Meterai bukan penentu tunggal sahnya perjanjian
Meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh unsur dan ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata oleh ada atau tidaknya meterai.
Jika terdapat ketidakpastian mengenai perlakuan Bea Meterai pada transaksi tertentu, periksa sumber DJP dan JDIH Kementerian Keuangan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak atau hukum.
